-->


Senin, 15 Oktober 2012

C-Free 5 Professional Full


C-Free adalah Integrated Development Environment (IDE) untuk bahasa pemrograman C dan C + +. Dengan software ini Anda dapat mengedit, membuat, menjalankan, dan debug program dengan bebas. Baik pelajar maupun master C dan C + +  akan menemukan fungsi yang mengesankan dalam software ini.

Apakah digunakan sebagai C / C + + atau editor yang sebagai lingkungan pemrograman yang berdiri sendiri, C Free menyediakan programmer alat untuk membuat, memodifikasi, dan debug kode lebih cepat dan lebih akurat.
Meskipun kami mencakup MinGW 5 paket di C-Gratis, sebagai IDE, C-Gratis jauh lebih kecil daripada yang lain di industri. Ukuran file instalasi hanya 14MB, dan setelah diinstal, ukuran jumlah file di C-Free direktori instalasi adalah 80MB.

Dari instan Anda memulai C Bebas anda akan menghargai kecepatan. Untuk perubahan cepat Anda dapat memulai C-Gratis, mengedit, dan menutup dalam waktu kurang dari yang dibutuhkan untuk IDE lain selesai loading. Anda akan
mendapatkan waktu respons yang sangat cepat ke keyboard dan perintah mouse. C Bebas memberikan bantuan memasukkan cerdas yang meningkatkan kecepatan Anda coding dengan muncul tooltip melayang. Tanpa makefile, C Bebas mendeteksi file yang diubah dalam proyek cepat, dan membangun mereka. Ketika debugging, C Bebas terintegrasi dengan GDB mulus, memberikan respon yang cepat dari tracing.

Salah satu fitur utama C-Gratis mudah digunakan. C-Gratis memberi Anda 'mulai' dan 'stop' tombol untuk menjalankan program Anda dan menghentikannya. Sebelum menjalankan program, C Bebas akan menyimpulkan apakah program perlu membangun kembali. C Bebas menggunakan kecerdasan untuk menyoroti nama fungsi, auto indent sementara Anda mengetik, masukkan kode template pada tingkat yang tepat. C Bebas memberikan Anda kemampuan untuk dermaga semua jendela, menyembunyikan toolbar dan mengubah warna dari jenis latar belakang, teks dan simbol.

C Bebas mendukung fitur utama berikut:

- Dukungan kompiler multiply;
- Powerfull C / C + + sintaks. (Sorot Fungsi, Tipe Data, dan Konstan, dll);
- Integrated debugging;
- Proyek disesuaikan menciptakan penyihir;
- Masukan cerdas;
- Powerfull kode navigasi utilitas (Lompat ke deklarasi, definisi);
- Kode penyelesaian dan parameter Kode;
- Daftar semua simbol dari program;
- Customizable utilitas:
- Warna Cetak (print Sintaks disorot);
- Proyek Converter (Convert proyek ke C Bebas format);
- Template kode;
- Ekspresi reguler mencari dan mengganti teks.
- Copy kode sebagai HTML.
- Mendukung rich text di jendela pesan.
- Simbol jendela dan panel simbol.



Selasa, 11 September 2012

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM



Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya. 

  • NIKAH SYIGHAR 
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Artinya : Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu” [1] Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Tidak ada nikah syighar dalam Islam” [2] Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak [3]. 

  • NIKAH TAHLIL 
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil [4] dan muhallala lahu [5] [6] 
  • NIKAH MUT`AH 
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal! Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata. “Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah)” [7] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat” [8] 

  •  NIKAH DALAM MASA `IDDAH 
 Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya” [Al-Baqarah : 235] [5]. 

  • NIKAH DENGAN WANITA KAFIR SELAIN YAHUDI DAN NASRANI [9]. 
 Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]  

  • NIKAH DG WANITA-WANITA YG DI HARAMKAN KARENA SENASAB ATAU HUBUNGAN KEKELUARGAAN KARENA PERNIKAHAN. 
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23] 
  • NIKAH DG WANITA YG HARAM DINIKAHI DISEBABKAN SEPERSUSUAN 
berdasarkan ayat di atas. 
  • NIKAH YG MENGHIMPUN WANITA DG BIBINYA BAIK DARI PIHAK AYAHNYA MAUPUN DARI PIHAK IBUNYA . 
 Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Artinya : Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)”[10] 
  • NIKAH DG ISTRI YG TELAH DI TALAK TIGA 
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230] Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Artinya : Tidak, hingga engkau merasakan madunya (ber-setubuh) dan ia merasakan madumu”[11] 
  • NIKAH PADA SAAT MELAKSANAKAN IBADAH IHRAM . 
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam: “Artinya : Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”[12] 
  • NIKAH DG WANITA YG MASIH BERSUAMI 
 Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24] 
  • NIKAH DG WANITA PEZINA /PELACUR . 
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3] Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26] Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal”[13] 
  • NIKAH DENGAN LEBIH DARI EMPAT WANITA . 
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3] Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda, “Artinya : Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya”[14] Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Artinya : Pilihlah empat orang dari mereka”[15] 

 [Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

__________ 
Foote Note 
  1. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1416) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. 
  2. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1415 (60)) dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/165), al-Baihaqi (VII/200), Ibnu Hibban (no. 4142) dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 7501). 
  3. Lihat al-Wajiiz (hal. 296-297) dan al-Mausuu’ah Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 53-56) 
  4.  Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai. 
  5. Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
  6. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2076), at-Tirmidzi (no. 1119), Ibnu Majah (no. 1935), dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 1501), lihat juga al-Wajiiz (hal. 297-298) dan al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 49-52). 
  7. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (22)).
  8. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (21)), dari Shahabat Sabrah al-Juhani radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Wajiiz (hal. 298) dan Mausuu’ah al-Fiqhiyyah (hal. 47-49). 
  9. Menikah dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) diboleh-kan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maa-idah ayat 5. 
  10. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5108), Muslim (no. 1408), at-Tirmidzi (no. 1126), an-Nasa-i (VI/96), Abu Dawud (no. 2065), Ahmad (II/401, 423, 432, 465), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. 
  11. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5317), Muslim (no. 1433), at-Tirmidzi (no. 1118), an-Nasa-i (VI/94) dan Ibnu Majah (no. 1932). 
  12. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1409), at-Tirmidzi (no. 840) dan an-Nasa-i (V/192), dari Shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu. 
  13. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/155). Lihat Adabul Khitbah waz Zifaf (hal. 29-30). 
  14. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1128), Ibnu Majah (no. 1953), al-Hakim (II/192-193), al-Baihaqi (VII/149, 181) dan Ahmad (II/44). 
  15. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2241), Ibnu Majah (no. 1952), dan al-Baihaqi (VII/183). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 1885).

Sabtu, 16 Juni 2012

Banjir Nabi Nuh Tidak Seperti Yang Anda Ketahui


Habis menyaksikan film “2012”, mungkin di akhir-akhir adegan anda akan melihat ketika gajah dan jerapah yang begitu besar perlu repot-repot ikut diangkut ke dalam bahtera yang diceritakan akan menyelamatkan sisa umat manusia dari ancaman bencana global yang terjadi tahun 2012. Mungkin anda pun tidak merasa asing dengan adegan tersebut dan mungkin langsung “klik” mengerti maksud cerita para binatang ikut diangkut ke dalam bahtera. Ya, tidak lain tidak bukan ide sang scriptwritter film dan kisah yang tidak asing di pikiran anda ini diilhami dari kisah banjir Nabi Nuh yang terjadi ribuan tahun lalu.

Memang luar biasa, kisah banjir Nabi Nuh ini tidak hanya termuat dalam Al Quran, tetapi juga dalam kitab Perjanjian Lama umat nasrani; dalam rekaman sejarah kaum Assiria-Sumeria di Babilonia; dalam legenda-legenda Yunani; dalam epik Shatapatha Brahmana; dalam kitab Mahabarata dari India, dalam beberapa legenda dari Wales; dalam Nordic Edda dari Skandinavia; dalam legenda-leganda Lituania; dan bahkan dalam cerita-cerita yang berasal dari Cina. Semuanya mengisahkan kisah yang serupa, meski dengan ciri-ciri dan nama tempat berbeda-beda, namun mengisyaratkan satu yakni sebagai sebuah bentuk peringatan.


Jika ditilik, bayangkan bagaimana mungkin satu cerita yang sama bisa berkembang di daerah-daerah yang tidak punya ikatan secara geografis, kultur maupun waktu. Jawabannya jelas sekaligus menunjukkan kebenaran dan kekuasaan Allah, yakni para Nabiyullah-lah yang membawa kisah ini kepada kaumnya. Ya, para Nabi yang diutus ke sudut-sudut Bumi oleh Allah untuk menyiarkan agama Tauhid benar ternyata satu sumber, yaitu Allah SWT sebagai Sang Maha Pemilik Kebenaran. Allah mengajarkan kisah banjir Nabi Nuh kepada para Nabi sebagai sebuah pelajaran untuk disampaikan kepada kaumnya masing-masing.

Nah, inilah sebenarnya yang ingin penulis bahas. Di balik diriwayatkannya kisah banjir Nabi Nuh dalam berbagai budaya dan berbagai ajaran agama, cerita ini telah terpendar dari kisah aslinya dikarenakan kepalsuan sumber cerita, pemindahan cerita yang tidak benar, ataupun kesengajaan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyesatkan umat. Riset menyatakan bahwa kisah yang beredar masih berkaitan namun mengandung banyak perbedaan. Hanyalah tinggal Al Quran yang menceritakan kisah ini dengan sangat detail dan konsisten.

Alur cerita yang banyak beredar di masyarakat hari ini, singkatnya bahwa kaum Nabi Nuh telah mendustakan kebenaran ajaran yang dibawa Nabi Nuh, sehingga Allah akan menurunkan azab kepada kaum tersebut dalam bentuk banjir besar yang melanda dunia. Lalu, Nabi Nuh diperintahkan untuk membuat sebuah kapal besar dari kayu, dan mengangkut orang-orang beriman yang setia terhadap ajaran Nabi Nuh dan semua spesies yang ada di Bumi sepasang jantan betina. Maka, ketika hujan lebat turun dan air mulai keluar dari tanah, datanglah banjir besar yang menghancurkan seisi Bumi kecuali umat Nabi Nuh yang selamat karena naik ke atas bahtera.

Intinya seperti itu, tetapi harus kita akui jika kisah yang dipaparkan tersebut di luar akal penalaran. Tentu jika dipikir-pikir, pasti banyak sangkalan dan sanggahan dari sisi logika kita terhadap kisah tersebut. Misalnya, tentu mustahil terjadi banjir global, karena menurut kajian ilmiah jumlah air di Bumi ini tetap sehingga tidak mungkin air bisa meluap serentak di seluruh Bumi hingga airnya menenggelamkan puncak gunung. Juga kemustahilan Nabi Nuh punya cukup waktu dan transportasi untuk bisa mengoleksi semua jenis binatang dari seluruh penjuru Bumi satu jantan dan satu betina lalu dinaikan ke kapal, bayangkan jika itu benar lalu bagaimana caranya membedakan serangga kecil jantan dengan serangga kecil betina. Bagaimana cara mengangkut gajah Afrika, kangguru Australia, beruang kutub, ular cobra India, walrus Inggris, Harimau Sumatra, dan lain sebagainya untuk bisa masuk ke dalam bahtera. Belum lagi bahtera yang dibuat harus sebesar apa agar bisa memuat seluruhnya. Ditambah lagi setelah air surut, bagaimana caranya mengembalikan binatang-binatang itu sesuai dengan tempatnya. Sesuatu yang diluar penalaran.

Semua penyangkalan akibat pembelokan kisah aslinya tersebut efeknya bisa melemahkan keimanan kita kepada kisah Nabi Nuh yang sesungguhnya, bahkan ekstrimnya bisa menafikan adanya peringatan Allah atas kedurhakaan suatu kaum, atau lebih parah lagi karena nurani yang menyangkal kebenaran kisah ini dari sisi ilmiah akhirnya melemahkan keimanan terhadap isi Al Quran dan ajaran Rasulullah yang dianggap sebagai pembawa kisah ini. Padahal masalahnya bukanlah sumber Al Quran yang salah, melainkan karena banyak pembelokkan cerita, sedangkan Al Quran menyatakan kebenaran tentang kisah ini yang sangat logis dari sisi ilmiah, akal maupun nalar.

Berikut yang penulis kutip dari buku terjemahan dari Harun Yahya:

Apakah Banjir itu Bencana Lokal Saja ataukah Global ?

Mereka yang menolak realitas terjadinya Banjir masa nabi Nuh, menopang pendirian mereka dengan menyatakan bahwa banjir global atas seluruh dunia adalah suatu hal yang mustahil. Bukan hanya itu, penyangkalan mereka atas terjadinya banjir yang bagaimanapun bentuknya adalah ditujukan untuk menyerang apa yang telah dikemukakan al-Qur’an. Menurut mereka, semua kitab yang berasal dari wahyu, termasuk al-Qur’an, mempertahankan pendirian bahwa banjir Nuh adalah banjir yang global, dan karenanya, seluruh berita itu adalah informasi yang keliru.

Penolakan terhadap pernyataan al-Qur’an ini tidak benar. Al-Qur’an diwahykan oleh Allah, dan al-Qur’an ini merupakan satu-satunya kitab suci yang tidak terrubah. Al-Qur’an memandang banjir dengan sudut pandang yang sangat berbeda dibandingkan cara pandang Pentateuch dan legenda-legenda tentang banjir yang lain yang diriwayatkan dalam berbagai kebudayaan. Pentateuch, nama bagi lima buku (kitab) pertama dalam Perjanjian Lama, menyatakan bahwa banjir tersebut bersifal global, menutupi seluruh bumi. Namun, al-Qur’an tidak memberikan keterangan seperti itu, dan sebaliknya, ayat-ayat yag relevan dengan peristiwa ini membawa pada suatu kesimpulan bahwa banjir itu hanya bersifat regional (menutupi wilayah tertentu) dan tidak menutupi seluruh bumi, dan hanya menenggelamkan umat Nabi Nuh saja yang mereka itu telah diberi peringatan oleh nabi Nuh dan akhirnya membangkang, sehingga mereka dihukum.

Ketika riwayat-riwayat tentang banjir dalam Perjanjian Lama dan riwayat-riwayat sejenis dalam Al-Qur’an diuji, perbedaannya sederhana saja. Perjanjian Lama, yang telah mengalami banyak perubahan dalam penambahan sepanjang sejarahnya, yang karenya tidak bisa dinilai sebagai wahyu yang orisinil, menggambarkan bagaimana banjir berawal dalam uraian sebagai berikut:

“Dan Tuhan melihat bahwa kejahatan manusia di bumi adalah besar, dan bahwa setiap imajinasi dari pikiran-pikiran dalam hatinya hanya selalu perbuatan jahat. Dan ini menjadikan Allah menyesali bahwa Dia telah menciptakan manusia, dan ini menyedihkan hatiNya. Dan Tuhan berkata, “Saya akan membinasakan manusia yang telah saya ciptakan dari permukaan bumi; kedua jenis yang ada, manusia dan binatang, dan segala yang merayap, dan unggas-unggas di udara, yang karena telah mengecewakanKu yang telah mencipatakan mereka. Akan tetapi, (Nabi) Nuh mendapatkan kasih sayang di mata Tuhan” (Genesis, 6: 5-8)

Meski demikian, dalam al-Qur’an, diperlihatkan dengan jelas bahwa banjir itu tidak meliputi seluruh dunia (bumi), tetapi hanya umat Nabi Nuh yang dihancurkan. Tidak berbeda sebagaimana Nabi Hud diutus hanya untuk kaum ‘Ad (QS. Hud: 50), Nabi Shalih diutus untuk kaum Tsamud (QS. Hud: 61) serta seluruh Nabi kemudian sebelumMuhammad adalah diutus hanya untuk umat mereka saja, Nabi Nuh hanya diutus untuk umatnya dan banjir tersebut hanya menyebabkan punahnya umat Nabi Nuh;

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, (dia berkata): “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab (pada) hari yang sangat menyedihkan. (QS. Hud: 25-26)

Mereka yang dimusnahkan adalah orang-orang yang secara total tidak menghiraukan Proklamasi Nabi Nuh akan kerasulannya dan senantiasa menentang. Ayat-ayat yang senada telah menggambarkan dengan cara yang cukup gamblang:

Maka mereka mendustakan Nuh , kemudian kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang buta (mata hatinya).(QS. Al-A’raf: 64).

Di samping itu, dalam al-Qur’an , Allah menegaskan bahwa Dia tidak akan menghancurkan suatu komunitas masyarakat kecuali seorang rasul telah diutus kepada mereka. Penghancuran terjadi jika seorang pemberi peringatan telah sampai kepada suatu kaum, dan pemberi peringatan itu didustakan. Allah menyatakan hal itu dalam Surat al-Qashash:

Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman. (QS. Al-Qashash: 59).

Bukanlah cara Allah untuk mengancurkan suatu kaum yang kepada mereka belum Dia turunkan rasul. Sebagai seorang pemberi peringatan, Nuh hanya diutus untuk kaumnya saja. Karena itu, Allah tidak menghancurkan kaum-kaum yang kepada mereka tidak Dia utus rasul, akan tetapi Allah hanya menghancurkan umat Nabi Nuh.

Dari penyataan-pernyataan dalam al-Qur’an ini, kita bisa memastikan bahwa banjir tersebut adalah bencana yang bersifat lokal, bukannya global (seluruh dunia). Penggalian-penggalian yang dilakukan pada daerah-daerah arkeologis yang diperkirakan sebagai lokasi terjadinya banjir – yang nanti akan kita bahas berikutnya— menunjukkan bahwa banjir tersebut bukanlah sebuah peristiwa global yang mempengaruhi seluruh bumi, akan tetapi merupakan sebuah bencana yang sangat luas yang mempengaruhi bagian tertentu dari wilayah Mesopotamia.

Apakah Seluruh Binatang ikut Dinaikkan ke atas Perahu?

Para penfasir Bibel yakin bahwa Nabi Nuh memasukkan seluruh spesies binatang yang ada di muka bumi ke atas Perahu dan binatang-binatang itu bisa selamat dari kepunahan karena kebaikan Nabi Nuh itu. Menurut apa yang mereka yakini ini, setiap pasang dari tiap spesies yang ada di muka bumi juga dibawa bersama ke atas perahu.

Mereka yang mempertahankan pernyataan itu dengan tanpa ragu harus menghadapi kejanggalan-kejanggalan yang serius dalam berbagai hal. Pertanyaan tentang bagaimana berbagai jenis binatang yang diangkut ke atas perahu itu diberi makan, bagaimana mereka ditempatkan di dalam perahu itu (kandang-kandang untuk mereka), atau bagaimana mereka dipisahkan satu dengan lainnya adalah pertanyaan-pertanyaan yang mustahil bisa terjawab. Lagi pula, masih ada beberapa pertanyaan yang tersisa: bagaimana binatang-binatang yang berasal dari berbagai benua (daratan) yang berbeda bisa dibawa bersamaan – berbagai mamalia yang ada di kutub, kanguru dari Australia, atau bison yang Aneh dari Amerika?. Juga, masih adalah berbagai pertanyaan lebih banyak lagi, seperti, bagaimana binatang yang sangat membahayakan – yang berbisa seperi berbagai jenis ular, kalajengking dan binatang-binatang buas – itu semua bisa ditangkap, serta bagaimana mereka bisa bertahan padahal dipisahkan dari habitat alamiahnya untuk suatu waktu hingga banjir itu surut?.

Ini adalah berbagai pertanyaan yang dihadapi oleh Perjanjian Lama. Di dalam al-Qur’an, tidak ada pernyataan yang mengindikasikan bahwa seluruh spesies binatang di muka bumi dinaikkan ke atas perahu. Dan sebagaimana yang telah ditegaskan sebelumnya, banjir tersebut terjadi dalam sebuah wilayah tertentu saja, sehingga, binatang yang dinaikkan perahu pun hanyalah yang hidup di wilayah di mana umat Nabi Nuh itu tinggal.

Meski demikian, ini adalah bukti bahwa mustahil sekalipun hanya untuk mengumpulkan seluruh jenis binatang yang hidup di wilayah tersebut. Sulit dipikirkan Nabi Nuh beserta sejumlah kecil orang-orang yang beriman yang menyertainya pergi menuju ke segala penjuru untuk mengumpulan masing-masing dua ekor dari ratusan spesies binatang di sekitar mereka. Bahkan, lebih mustahil lagi bagi mereka untuk mengumpulkan berbagai tipe serangga yang hidup di wilayah mereka, serta untuk memisahkan antara yang jantan dan betina!. Ini alasan mengapa yang lebih memungkinkan adalah bahwa yang dikumpulkan itu hanya binatang yang bisa dengan mudah ditangkap dan dipelihara, dan karenanya, binatang tersebut adalah binatang ternak yang secara khusus berguna bagi manusia. Nabi Nuh agaknya memasukkan ke atas perahu binatang binatang sejenis itu, yakni seperti, sapi, biri-biri, kuda, unggas, unta dan sejenisnya, karena inilah binatang-binatang yang dibutuhkan untuk penyangga kehidupan baru bagi di wilayah yang telah kehilangan sejumlah besar prasarana hidup dikarenakan bencana banjir tersebut.

Di sini masalah penting terletak pada bahwa kebijaksanaan Ilahiah dalam perintah Allah kepada Nabi Nuh untuk untuk mengumpulkan berbagai binatang terletak pada arahan untuk menumpulkan binatang-binatang yang dibutuhkan untuk kehidupan baru setelah banjir berakhir daripada untuk kepentingan mempertahankan genus berbagai binatang. Selama banjir itu bersifat lokal, maka kepunahan berbagai jenis binatang tidak akan mungkin terjadi. Agaknya ada kecenderungan bahwa pada masa setelah banjir, berbagai binatang dari wilayah-wilayah lain bermigrasi ke tempat tersebut dan memadati daerah tersebut dengan cara kehidupan lama yang pernah ada. Sehingga yang terpenting adalah bahwa kehidupan bisa dirintis kembali begitu banjir berakhir, dan binatang-binatang yang dikumpulkan (dan diangkut ke atas perahu) adalah dimaksudkan untuk tujuan perintisan kehidupan seperti itu.

Berapa Tinggikah Air Banjir Tersebut?

Perdebatan lain di seputar masalah banjir itu adalah, apakah banjir itu memancar dan menggenang sebegitu tingginya sehingga menenggelamkan gunung? Sebagaimana telah diberitahukan, al-Qur’an menginformasikan kepada kita bahwa perahu Nabi Nuh itu terdampat di suati tempat yang bernama “al-Judi” setelah banjir selesai. Kata-kata “judi” secara umum merujuk pada lokasi gunung tertentu, sedangkan kata-kata itu memiliki arti “tempat yang tinggi atau bukit”. Karenanya, hendaknya jangan dilupakan bahwa di dalam al-Qur’an , “judi” bisa jadi tidak digunakan sebagai nama bagi gunung tertentu, akan tetapi untuk menunjukkan bahwa perahu telah terdampar dan terhenti pada sebuah tempat yang tinggi. Di samping itu, makna dari kata-kata “judi” yang disebutkan di atas mungkin juga memperlihatkan bahwa air bah itu mencapai ketinggian tertentu, tetapi tidak mencapai ketinggian puncak gunung. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa yang paling memungkinkan adalah bahwa banjir itu tidak menenggelamkan seluruh bumi dan seluruh gunung sebagaimana digambarkan dalam Perjanjian Lama, tetapi hanya menggenangi wilayah tertentu saja.

Seperti itulah fakta yang bersesuaian dengan Al Quran, semoga bisa meluruskan apa yang kita yakini sehingga tidak ada lagi keraguan atas ajaran Islam. Oleh karena Islam mengajarkan kebenaran bukan sekedar dogma tanpa dasar, sehingga tak ada ajaran Islam yang kontradiktif dengan fakta ilmiah. Sekali lagi, semoga bisa mencerahkan dan mempertebal keimanan kita. Mangga disebar ke muslim yang lain, juga sebenarnya artikel asli Harun Yahya ini masih panjang dan sangat detail, jadi akan lebih baik jika juga mencari sumber aslinya sehingga pengetahuan akan lebih kaya dan jelas.

Wallahualam bishshawab.

Ditulis ulang oleh Angga Kusumadinata

Sebagian besar diambil dari buku terjemahan “PERISHED NATIONS” karya Harun Yahya, yang diterbitkan oleh Ta-Ha Publisher Ltd, London, Edisi Kedua, April 1999.

Kamis, 07 Juni 2012

Download Original Firmware S-Nexian Explorer NX-A712 (Android 2.2.1)



Nexian mengeluarkan produk terbarunya yaitu ponsel android s-nexian XPLORER NX-A712 yang harganya di bawah 1 juta. Saat ini ponsel android memang cenderung naik peminatnya. Dengan banyaknya keunggulan android seperti tampilan interface yang keren dan kemudahan dalam melakukan web browsing membuat ponsel android layak untuk dibeli. Apalagi android yang merupakan OS buatan Google tentu saja didukung fitur-fitur layanan dari google seperti G Talk, Gmail, Youtube dsb.

Ponsel merk s-nexian XPLORER NX-A712 merupakan ponsel android dengan operating system Android 2.2 yang harganya terjangkau. Harga ponsel ini akan dibanderol dengan harga sekitar Rp. 799.000,- saja. Walaupun ponsel android ini cukup murah tapi desain ponsel ini tampak unik dan stylist yang tersedia dengan 4 pilihan warna menawan yaitu Black, Red, Blue dan Coffee. 

Kelebihan dari s-nexian XPLORER NX-A712 ini yaitu support Dual Simcard (GSM-GSM), jadi bisa dipakai 2 kartu simcard GSM. Ponsel ini juga sudah dilengkapi dengan Wi-Fi dan Bluetooth. Kelebihan lainnya ponsel ini juga dilengkapi aplikasi khusus yang disebut S Apps Planet, yang merupakan application store berisi konten-konten berupa Apps & Game, Wallpaper, Live Wallpaper, Audio  untuk pengguna ponsel android s-nexian. Konten yang terdapat dalam S Apps Planet dapat didownload secara gratis maupun berbayar. 

Kalau di android market jika ingin membeli aplikasi atau game android kita membayarnya dengan kartu kredit atau paypal, pada S Apps Planet bisa melalui SMS Berbayar tanpa kartu kredit dan tanpa registrasi paypal. 

Spesifikasi s-nexian XPLORER NX-A712:



  • Android ™ Platform (2.2)
  • Dual GSM 900/1800 MHz
  • EDGE/GPRS
  • 3.2” HVGA Touchscreen LCD
  • 2.0 MP Camera
  • Wi-Fi
  • Bluetooth
  • FM Radio
  • Video Player
  • Audio Player
  • Handsfree
  • Support External Memory
  • Language : English-Indonesian
  • Applications:
  • S Apps Planet
  • Nexian Messenger
  • Facebook
  • Foursquare
  • Opera Mini
  • Yahoo!Mail
  • Yahoo!Messenger
  • G Talk
  • Gmail
  • Youtube



  • Bagi agan-agan yang membutuhkan Original Firmware untuk HH ini bisa langsung didownload pada ling di bawah.

    Firmware ini merupakan hasil backup langsung dari HH ane karena Nexian tidak menyediakan Firmware tersebut di official website-nya.

    Untuk tutorial flashing NX-A712 bisa dilihat di SINI


    password: reevcyber

    Prev
    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates